KPU Kutim Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Bapaslon Perseorangan

Redaksi
IDCFM.CO.ID; Kutai Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (21/7), mengelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020. Rapat pleno yang dibuka sejak pukul 09.15 WITA, langsung dihujani sejumlah intrupsi protes dan berjalan cukup alot dari pihak Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon (Baslon) perseorangan yang mengikuti Pilkada Kutim 2020, yakni pasangan Abdal Nanang – Rusmiati, yang menganggap KPU Kutim kurang mengakomodir kepentingan dari Baslon perseorangan atau jalur independen.

Menanggapi protes tersebut, Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida, saat ditemui awak media disela waktu istirahat menyebutkan jika tidak benar pihak KPU tidak mengindahkan protes yang dilayangkan oleh LO Baslon perseorangan atau independen. Sebab menurut Ulfa, jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, bahwa sepanjang keberatan tersebut bisa dibuktikan maka KPU akan melakukan pembetulan terhadap data tersebut.

“Sebagaimana yang saya sampaikan di dalam tata tertib tadi, jika memang ada keberatan maka boleh disampaikan. Sepanjang kemudian bisa dibuktikan, maka KPU akan melakukan pembetulan terhadap data (dukungan perseorangan, red) tersebut. Jadi tidak benar jika kami tidak menanggapi keberatan yang dilayangkan kepada KPU Kutim,” sebut Ulfa.

Lanjut Ulfa, mengapa PKPU menyebutkan jika sepanjang ada pembuktian maka bisa dilakukan klarifikasi dan pembetulan data, karena dengan adanya pembuktian tersebut akan menjadi dasar bersama bagi KPU dari tingkap Kecamatan hingga Kabupaten untuk melakukan perbaikan data. Maka hal tersebut merupakan peluang bagi bakal calon pasangan perseorangan atau independen. Sehingga dari intrupsi dan protes yang dilayangkan oleh tim LO bakal calon pasangan perseorangan, diminta untuk bisa dibuktikan secara faktual baik dengan mendatangkan orang per orang sebagai bukti dukungan calon sesuai dengan surat dukungan. Selain itu, pleno terbuka yang dilakukan KPU Kutim saat ini bukanlah akhir dari proses pencalonan perseorangan. Namun masih ada tahapan perbaikan di tanggal 25-27 Juli 2020, dimana pihak bakal calon pasangan perseorangan bisa melakukan penyampaikan perbaikan dukungan, sebelum nantinya dilakukan penetapan.

“Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum, red) sepanjang ada pembuktian dan bisa diterima oleh semua pihak, baik oleh penyelenggara maupun pengawas pemilu, maka pembuktian tersebut akan menjadi dasar bersama untuk melakukan perbaikan data, mulai di tingkat kecamatan hingga kabupaten. Jadi sebenarnya mereka masih punya peluang. Apalagi pleno ini bukan akhir dari proses pencalonan perseorangan atau independen, karena masih ada tahapan perbaikan pada tanggal 25-27 Juli 2020 nanti, pihak LO bakal calon pasangan perseorangan bisa menyampaikan perbaikan dukungan. Sebelum nantinya akan dilakukan penetapan,” jelasnya. 

Lebih jauh dikatakan Ulfa, rapat pleno terbuka hari ini adalah untuk merekap hasil-hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang sebelumnya sudah dilakukan di tingkat kecamatan. Sebagaimana aturan PKPU terkait tahapan maka setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dilaksanakan, maka hari ini wajib dilaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sehingga tahapan ini tidak boleh bergeser ataupun molor karena akan menyalahi aturan yang sudah ada.

“Sebagaimana tahapan yang diatur dalam PKPU, maka pleno hari ini adalah untuk merekap hasil-hasil rekapitulasi dukungan yang sudah dilakukan di tingkat kecamatan. Jika di tingkat kecamatan sudah dinyatakan selesai, maka sesuai jadwal bahwa hari ini wajib dilaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten. Proses ini sudah terjadwal dan diatur, sehingga tidak boleh bergeser atau molor, karena akan menyalahi aturan yang sudah ada,” tegas Ulfa. (Ijr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

KPU Kutim Pastikan Penggunaan DP4 Terbaru

IDCFM.CO.ID; Kutai Timur – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ulfa Jamilatul Farida memastikan jika pihaknya sudah menggunakan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) terbaru, yang baru saja diserahkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pencocokan dan penelitian (Coklit), guna pemutakhiran data pemilih Pemilu […]

Subscribe