Disdukcapil Kutim Siapkan Data Penduduk Terbaru, Jelang Pilkada Serentak 2020

Redaksi
IDCFM.CO.ID; Kutai Timur – Secara bertahap, proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 terus berjalan dan sudah memasuki tahap pencoklitan data penduduk faktual di lapangan, tidak terkeculai di Kutai Timur (Kutim). Sejak, Sabtu 18 Juli 2020 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim, secara resmi memulai Gerakan Coklit Serentak (GCS) Pilkada 2020 di wilayah Kutim. Untuk memudahkan proses pendataan yang dilakukan KPU Kutim, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, memastikan akan menyiapkan data penduduk terbaru, sebagai pendukung proses Pilkada Kutim 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kutim, Heldy Frianda menuturkan jika Disdukcapil Kutim siap memberikan data kependudukan terbaru Kutim untuk kebutuhan Pilkada Kutim 2020, melalui rekapan terakhir jumlah penduduk Kutim per akhir semester pertama di tahun 2020. Data tersebut merupakan data yang sudah terupgrade langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan baru diserahkan ke pemerintah Kutim pada akhir bulan Juli ini, atau selambat-lambatnya pada awal bulan Agustus mendatang.

“Untuk Pilkada Kutim 2020 ini, kami akan menggunakan data akhir kependudukan semester pertama tahun ini. Data akhir kependudukan ini baru akan diserahkan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, red) pada akhir bulan Juli ini, atau paling lambat pada awal Bulan Agustus mendatang. Jadi hingga saat ini dipastikan jika memang data jumlah kependudukan Kutim yang terbaru, belum kita terima dari pusat,” ucap Heldy kepada wartawan, Senin (20/7).

Dikatakan, dari data yang dimiliki Disdukcapil Kutim bahwa jumlah bersih penduduk Kutim hingga saat ini mencapai 422.905 jiwa. Sementara jumlah penduduk yang sudah masuk kategori wajib melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), jumlahnya lebih kurang 230ribu orang.

“Hingga saat ini, data bersih jumlah penduduk Kutim mencapai 422.905 jiwa. Sementara untuk yang wajib KTP (Kartu Tanda Penduduk, red), jumlahnya lebih kurang 230ribu orang. Meraka ini (penduduk wajib KTP, red) yang saat ini memiliki hak untuk memilih dalam pemilu (Pemilihan Umum, red),” jelas Heldy.

Lebih jauh dikatakan Heldy, proses perekaman dan pencatatan data kependudukan yang dilakukan Disdukcapil memang langsung terkoneksi dan terekap oleh pusat, khususnya di Kemendagri. Proses ini untuk memilah dan memastikan tidak ada terjadi data penduduk ganda atau tidak ada satu orang yang memiliki lebih dari satu nomor induk kependudakan (NIK). Proses tersebut berlaku secara nasional. Karena itu, Heldy berharap dengan telah diserahkannya data kependudukan Kutim per akhir semester pertama oleh pusat, mampu terserap dan bermanfaat bagi proses Pilkada Kutim 2020, mendatang.

“Semua pendataan hingga perekaman penduduk, memang terekap dan terdata di pusat. Supaya dipastikan tidak ada orang yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) ganda. Jadi, jika nantinya data kependudukan tersebut sudah turun dari pusat, mudah-mudahan data itu bisa terserap untuk proses Pilkada 2020,” ucap Heldy.(Ijr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Alih Fungsi Lahan, Proses Perizinan Masa Lalu Jadi Salah Satu Penyebab Overlapping

IDCFM.CO.ID; Kutai Timur - Pertumbuhan penduduk dan pengembangan wilayah, menyebabkan terjadinya perubahan fungsi dan tata ruang pada sebuah daerah. Lahan-lahan produktif yang tersedia untuk pertanian serta pengembangan sektor pangan, lambat laun berubah fungsi dan wujud menjadi area perkebunan, pertambangan, kawasan industri dan juga pemukiman penduduk. Karenanya tidak heran, jika sepanjang […]

Subscribe