Kolonel Armed I Gusti Agung Putu Sujarwana- Dandim 0905/ Balikpapan
IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN–Menteri Kesehatan terbitkan peraturan nomor 413 pada tanggal 13 Juli 2020. Peraturan tersebut memuat tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid- 19, termasuk juga tentang tatalaksana pasien.
Untuk diketahui pada peraturan baru tersebut, pasien positif covid 19 boleh isolasi Mandiri di rumah. Namun pemerintah lakukan pengecualian untuk pasien kategori berat, diharuskan Isolasi di rumah sakit.
Kolonel Armed I Gusti Agung Putu Sujarwana- Dandim 0905/ Balikpapan yang juga sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mengatakan masyarakat dihimbau untuk tidak panik. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan terus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.
“Meski Balikpapan cukup tinggi kasus Covid 19 namu Balikpapan adalah bagian dari NKRI. Sehingga kita harus loyal dan masyarakat tetap waspada, namun tidak perlu panik,” ujarnya.
Kolonel Armed mengatakan dalam waktu dekat Menteri Kesehatan lakukan sosialisasi peraturan baru tersebut kepada kepada seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 yang ada di Kalimantan Timur. Sehingga untuk penerapan peraturan baru tersebut, masih menunggu sosialisasi di laksanakan agar tidak ada interpensi.
Kolonel Armed juga mengatakan, sambil menunggu sosialisasi tersebut, tim gugus tugas secara bertahap sosialisasikan ke masyarakat. Khususnya bagi keluarga pasien Covid-19 dengan status OTG untuk mengingatkan pasien patuh peraturan dengan tidak keluar rumah.
Ditanya mengenai usulan warga agar rumah pasien positif Covid-19 ditempeli stiker, Kolonel Armed menilai tidak perlu. Menurutnya cukup dengan kesadaran diri dari pasien untuk tidak keluar rumah dan pengawasan dari keluarga terdekat pasien.
“Keluarga dari pasien OTG harus sering mengingatkan pasien agar tidak keluar rumah dan menjalankan protokol kesehatan. Pasien harus sadar diri dan tidak berkumpul dengan orang-orang disekitarnya selama masa perawatan.
Pasien harus ingat virus yang ada dalam dirinya bisa mengenai orang lain,” kata Kolonel Armed menegaskan.
Sebagai informasi data Pasien Covid-19 di Balikpapan per 17 Juli 2020 adalah pasien rawat inap berjumlah 59 orang, pasien sembuh berjumlah 231 orang dan pasien meninggal berjumlah tujuh orang. (Imy)