Tatalaksana Pasien Positif Covid-19 Dilonggarkan, OTG Diperbolehkan Isolasi Mandiri

Redaksi

I

DCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota Balikpapan sosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 413 yang diterbitkan tanggal 13 Juli 2020. Peraturan tersebut berisi tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid- 19 yang didalamnya memuat tentang tatalaksana pasien. 
Pada peraturan baru tersebut, pasien positif covid 19 boleh isolasi Mandiri di rumah. Namun pemerintah lakukan pengecualian untuk pasien kategori berat, diharuskan Isolasi di rumah sakit. 
“Jadi ada perubahan tatalaksana pasien. Ke depan pasien yang diisolasi di rumah sakit adalah pasien dengan kategori berat, sedangkan untuk kategori ringan seperti orang tanpa gejala diisolasi Mandiri. Jadi kesembuhan pasien tergantung disiplin sendiri,” Rizal Effendi- Wali Kota Balikpapan yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.
Kata Rizal menjelaskan, peraturan baru tata laksana pasien Covid-19 baru akan diterapkan setelah Kementrian Kesehatan lakukan sosialisasi ke daerah-daerah, termasuk juga Balikpapan.
“Jadwalnya Senin ini dari Kementrian Kesehatan akan sosialisasi dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Jangan sampai ada interpretasi dari peraturan ini,” ujarnya lagi.
“Sosialisasi juga akan disampaikan mengenai pemeriksaan kontrol pasien Covid-19, hanya satu kali PCR negatif sudah dinyatakan sembuh. Namun tetap isolasi mandiri di rumah selama dua Minggu,” katanya menambahkan. 
Sementara itu, Andi Sri Juliarti- Kepala Dinas Kesehatan kota Balikpapan mengatakan, untuk pasien yang isolasi Mandiri di rumah tetap terus dipantau oleh penyelenggara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu Puskesmas dan klinik kesehatan. pemantauan bisa dilakukan dengan berkunjung langsung ke rumah pasien atau berbicara melalui sambungan telepon. Namun dio- demikian Andi Sri Juliarti disapa- menekankan pasien yang isolasi Mandiri perawatan tetap ditanggung oleh kementerian Kesehatan.


“Perawatan dan pengobatan pasien yang isolasi Mandiri tetap dari kementerian Kesehatan sehingga nanti ke depan akan ada perubahan insentif untuk tenaga medis kalau BPJS belum ada perubahan ketentuan tanggung kofit karena BPJS lebih ke verifikator klaim,” kata Dio menjelaskan.

Bukan hanya pasien covid-19 dengan kategori berat. Kata Dio pasien OTG juga diperbolehkan isolasi di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah dengan sejumlah pertimbangan.
Sebagai contoh, pasien perempuan BPN 283 usia 19 tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan masuk kategori Ringan alias OTG. Sehingga keputusan dari rumah sakit, pasien oleh isolasi mandiri. Namun pertimbangan kondisi rumah pasien yang padat dan dihuni lebih dari satu Kepala Keluarga (KK), tim gugus tugas putuskan isolasi pasien BPN 283 di Wisma Pemkot. 
“Walaupun dari kementrian ini arahkan yang dirawat hanya kasus gejala berat, kita juga punya pertimbangan sendiri. Memang kita harus terbiasa lakukan isolasi mandiri agar masyarakat juga sadar untuk menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah,” kata Dio.
“Kategori berat yang dimaksud diantaranya pasien yang nafas lebih 30 kali, ada pengorbit seperti riwayat jantung, kanker, tekanan dan sebagainya, plus covid, jadi lebih berat,” kata Dio menambahkan. (Imy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Pemkab Kutim Berbenah Pasca OTT, Kembalikan Anggaran Sesuai Tupoksi Kedinasan

IDCFM.CO.ID; Kutai Timur – Pasca peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berhasil menjaring Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar, Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, serta sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kutim beserta rekanan proyek di Jakarta, pekan kemarin, membuat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim, Kasmidi […]

Subscribe