HM. Djaliani (Kiri)- Sekretaris MUI Kota Balikpapan, saat Talkshow Program “Balikpapan Go Halal” Bersama MES Kota Balikpapan pad Sabtu (11/ 07/ 2020).
IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– HM. Djaliani- Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan menilai perlu ada terobosan baru dalam mekanisme pendistribusian daging kurban. Ia berpendapat perlu dibentuk satu panitia khusus atau kelembagaan yang khusus untuk mendistribusikan daging kurban kepada para mustahik atau masyarakat kota Balikpapan yang masuk kategori penerima daging kurban. Hal ini bertujuan meringankan dan mempermudah kinerja panitia penyembelihan hewan kurban.
“Ada beberapa daerah lain yang sudah membentuk lembaga khusus untuk distribusi. Dengan adanya itu, ga repot panitia, karena lembaga ini sudah punya data untuk mendistribusikan,” kata Djailani.
Djailani mengatakan masa Pandemi Covid-19, penyelenggara penyembelihan hewan kurban perlu menjaga protokol kesehatan untuk meminimalisir potensi penularan. Dengan adanya lembaga distribusi tersebut, otomatis mencegah kerumunan massa yang antre mengambil daging kurban. Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.
“Masjid kalau mau berkurban tinggal panggil lembaga ini saja dan masjid sediakan sapinya. Mungkin nanti potong disitu kemudian disiapkan sebagian untuk warga setempat yang tidak mampu,” kata Djailani menambahkan.
Adapun untuk penyembelihan hewan kurban, panitia kurban diminta menghimbau masyarakat yang tidak berkaitan langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan. MUI Balikpapan juga merekomendasikan agar pelaksanaan penyembelihan dilakukan di rumah potong hewan sesuai dengan fatwa mui tentang standar penyembelihan halal.
“Disarankan Masjid karena Covid-19, dipersilahkan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan. Karena disana sudah standarisasi kesehatan, bersertifikat halal dan kondisi lingkungan higienis,” ujarnya..
Pria yang juga menjabat sebagai ketua Tiga Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Balikpapan ini mengatakan di wilayah indonesia wabah covid 19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan. Namun menimbang salat idul adha hukumnya sunah muakad sehingga seluruh pihak diperkenankan menjalankan salat idul adha baik di masjid, di lapangan atau tempat lainnya. namun Djailani menekankan agar panitia pelaksanaan salat idul adha memperhatikan prosedur protokol kesehatan, para jamaah.
“Panitia juga perlu mengurangi akses masuk alternatif agar jamaah yang masuk terpantau seluruhnya. Selanjutnya memeriksa suhu badan dan jarak saft satu sama lain minimal satu meter,” kata Djailani. (Imy)