Melonjaknya Tagihan Air PDAM , Pemkot Tunggu BPKP

Redaksi

IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN–Pemerintah Kota Balikpapan memanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna membahas mekanisme pengembalian selisih pembayaran tagihan pelanggan PDAM. Sebagaimana diketahui, sejumlah pelanggan PDAM keberatan karena menerima tagihan melebihi 100 persen dari tagihan biasanya.

Rizal Effendi– Wali Kota Balikpapan mengatakan pemanggilan BPKP agar mekanisme pengembalian selisih kepada pelanggan nantinya tidak menjadi masalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rizal berujar berdasarkan perhitungan estimasi ternyata pemakaian diatas selisih, sehingga menjadi piutang PDAM.

“Karena kebanyakan pemakaian lebih di atas estimasi, sehingga jadi piutang PDAM. Itu akan dibahas apakah diberi relaksasi dengan mencicil atau kita subsidi lagi. Kita tunggu BPKP kesini,” ujar Rizal.

Adapun dana yang digelontorkan untuk mengembalikan selisih pembayaran tagihan dari pelaggan, juga akan dibahas bersama dengan BPKP. Namun menurut Rizal akan ada dua opsi yaitu menjadi tanggungan pemerintah kota atau mengurangi pendapatan laba PDAM. Namun jika memilih opsi menjadi tanggungan pemkot, pemerintah juga perlu untuk melihat ketersediaan anggaran.

“Untuk pengembalian nanti apakah mengurangi pendapatan laba PDAM atau jadi tanggungan pemkot, ini yang juga jadi bagian yang kita bahas,” ujar Rizal lagi.

Sebelumnyam Haidir Effendi- Direktur Utama PDAM Tirta Manggar Balikpapan akui sejumlah pelanggan menerima tagihan melebihi 100 persen dari tagihan biasanya. Namun kata Haidir, kasus ini hanya dialami oleh 16,5 persen dari total pelanggan PDAM Balikpapan.

“Didata kami hanya 16,5 persen dari total pelanggan atau 140 ribu lebih. Ini yang terjadi penyimpangan extrim atau tagihan melebihi 100 persen,” kata Haidir.

Kata Haidir menjelaskan, ketika Balikpapan terapkan kebijakan work from home akibat Pandemi Covid-19, maka pada Maret hingga Mei 2020, petugas PDAM pun tidak lakukan pencatat meteran dari rumah ke rumah, guna meminimalisir bertemu dengan orang banyak.  Sehingga pencatatan dilakukan secara estimasi yang mana pemakaian enam bulan terakhir dirata-ratakan untuk bulan selanjutnya. Dengan sistem estimasi tersebut tagihan air sebagian pelanggan mengalami lebih tagih dan sebagian besar mengalami kurang tagih.

Jika memang ada kelebihan bayar dari pelanggan, Haidir berjanji akan mengembalikan selisih pembayaran. Pengembalian bisa berupa tunai atau sebagai kompensasi pada tagihan air pada bulan berikutnya.

“ini kita telusuri rata-rata pake dimana dan mereka masuk golongan berapa. Untuk selisih bayarnya nanti bisa di buat di struk pembayaran, agar masyarakat mengetahui. Kira-kira prosesnya berjalan 30 hari paling lambat,” kata Haidir. (Imy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Kejar Verifikasi Hibah Air Minum Perkotaan, PDAM Kutim Targetkan September Rampung

IDCFM.CO.ID; Kutai Timur – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur (Kutim), saat ini tengah fokus menyelesaikan program hibah air minum perkotaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk wilayah Kutai Timur. Hingga saat ini, proses verifikasi data untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang […]

Subscribe