IDCFM.CO.ID; Kutai Timur – Perkembangan kasus penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengalami peningkatan signifikan jelang penerapan masa normal baru atau new normal. Pasalnya, Minggu (5/7), Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, secara resmi merilis angka perkembangan penanganan COVID-19 di Kutim. Diketahui, terjadi peningkatan 19 kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kutim pertanggal 5 Juli 2020. Penambahan kasus terkonfirmasi ini membuat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kutim menembus angka 70 kasus. Kepala Dinkes Kutim, Bahrani Hasanal saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp menjelaskan jika penambahan 19 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kutim hari ini, merupakan merupakan akumulasi dari hasil pemeriksaan swab yang dilakukan Dinkes Kutim terhadap sejumlah karyawan dari 8 (delapan) perusahaan tambang yang saat ini tengah menjalani proses karantina pada beberapa tempat karantina terpadu, yang berada di bawah pengawasan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kutim. “Hari ini (kemarin, red) ada penambahan 19 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kutim. Sore nanti akan diumumkan secara resmi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kaltim. Kesembilanbelas kasus ini semuanya merupakan karyawan dari delapan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutim, yang tengah menjalani proses karantina setelah melakukan cuti kerja. Jadi bisa kami pastikan semuanya (19 orang, red) belum ada kontak dengan rekan sejawat mereka di perusahaan, karena memang belum sempat bekerja,” ujar Bahrani. Ditambahkan Bahrani, sebenarnya pada hari ini, total ada penambahan 20 kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Namun yang diakui secara resmi oleh Gugus Tugas COVID-19 Kutim hanya 19 kasus. Pasalnya, untuk satu kasus lagi dilaporkan oleh Rumah Sakit Swasta di Kota Sangatta, yang tidak memiliki ijin dari Dinkes Kutim dalam pengoperasian alat tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk pemeriksaan COVID-19. “Seharusnya hari ini dilaporkan 20 Kasus (COVID-19, red). Tapi hasil terkonfirmasi 1 orang lagi tidak kami akui atau ilegal, karena dilakukan oleh salah satu RS (Rumah Sakit, red) swasta di Sangatta yang mengoperasikan mesin PCR (Polymerase Chain Reaction, red) untuk tes COVID-19, tanpa ijin kami (Dinkes Kutim, red). Jadi, hari ini kami hanya melaporkan 19 kasus terkonfirmasi positif (COVID-19, red) saja,” sebutnya. Dikatakan, bahwa Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dari tingkat nasional hingga ke daerah, bekerja secara holistik atau menyeluruh dan saling berkaitan. Sehingga tidak bisa pihak rumah sakit yang tidak memiliki ijin dalam penanganan COVID-19, melakukan tindakan pemeriksaan hingga mengeluarkan hasil pemeriksaannya. Sebab, semua laboratorium PCR, harus terdaftar di Badan Litbangkes (Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) dan wajib menginput datanya di all record COVID-19. Sementara jika menggunakan alat TCM (Tes Cepat Molekular), wajib terdaftar di SITB (Sistem Informasi Tubercolosis). “Gak tahu, Rumah Sakitnya mau enaknya aja. Rupanya mereka tidak menyadari bahwa Gugus COVID-19 ini secara nasional hingga daerah bekerja holistik, sambung-menyambung dan tidak sekedar asal periksa. Kalau sdh positif Covid, mau lapor kemana ? Sementara mereka belum terdaftar. Semua lab (laboratorium, red) PCR harus terdaftar di Badan Litbangkes dan wajib meng-input datanya di all recoord COVID-19. Kalau alat TCM (Tes Cepat Molekular, red) wajib terdaftar di SITB (Sistem Informasi Tubercolosis, red). Lah, ini mengadakan sendiri tanpa ijin, lalu lapor kemana ?,” jelas Bahrani.(Ijr)