IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN-– Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Selama periode April 2019 sampai dengan April 2020 di wilayah Kalimantan Timur. Kantor Wiilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur berhasil menyita sekitar 14 merk rokok ilegal dengan total jumlah 562.804 batang yang dipasarkan di sejumlah toko dan warung di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Zaeni Rokhman- Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur mengatakan ratusan batang rokok yang disita tersebut diperkirakan bernilai Rp. 244.911.580, serta mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 201.071.690 yang melanggar pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Atas persetujuan dari Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Chairiyah- Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, bertempat kantor Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur pada Selasa (23/ 06/ 2020), ratusan rokok ilegal tersebut di bakar dan disaksikan oleh seluruh pihak terkait.
“Ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan Kanwil DJBC Kalimantan bagian Timur selama periode. Di Kaltim yang konsumsi hampir merata seperti di Samarinda, Handil dan kebanyakan memang saudara-saudara kita pekerja tambang, perkebunan. Harga jualnya Rata- rata dibawah 10 ribu. Murah sekali karena dia melarikan cukai itu,” kata Zaeni.
Zaeni mengatakan Rokok ilegal ini berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pihaknya kesulitan menelusuri distributor yang memasok rokok ilegal di Kaltim. Berdasarkan hasil penelusuran, rokok ilegal masuk melalui jasa ekspedisi yang mana bea cukai tidak memiliki kewenangan untuk masuk dalam jalur tersebut. Selain itu rokok ilegal juga masuk ke Kaltim melalui truk muatan sembako.
Kendati demikian, kata Zaeni, pihaknya komitmen menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus memenuhi komitmen yang telah dicanangkan secara nasional dalam operasi Gempur Rokok Ilegal. Sejumlah personel diturunkan dan menjaring rokok ilegal pada sejumlah tokok dan warung yang ada.
Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur juga jaring koordinasi dan menyiagakan petugas di pelabuhan penyeberangan. Koordinasi juga dengan petugas di jawa untuk menggali informasi kendaraan yang digunakan untuk ke Balikpapan.
“Kami komitmen tekan peredarannya dengan mengawasi warung dan toko yang menjual rokok ilegal. Karena ini sifatnya ilegal pasti pelaku sembunyikan pabriknya. Tapi ini bahasanya kuat-kuataan. Kalau kita berantas terus, seberapa kuat mereka begitu,” ujar Zaeni menekankan.
Kedepan, kata Zaeni, bentuk pengawasan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur terbagi menjadi dua. Pertama adalah tindakan represi seperti pemusnahan. Bentuk pengawasan kedua adalah mengedukasi masyarakat dan mengkampanyekan pemberantasan rokok ilegal di media sosial dan sejumlah fasilitas umum. Zaeni pun mengajak seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk menaati aturan bisnis jual beli Barang Kenai Cukai (BKC) seperti rokok, minuman keras dan liquid vape.
“Bea Cukai mengajak pelaku usaha di bidang cukai untuk menaati aturan agar penerimaan cukai menjadi optimal. Kami juga mengharap masyarakat aktif melapor jika ada temuan rokok ilegal,” kata Zaeni.
“Rokok yang masuk secara resmi atau legal memang harganya lebih mahal, karena selain cukai juga kena PPN hasil tembakau. Tetapi masyarakat harus tau hasil pembayaran itu digunakan untuk refocusing orang-orang yang kena ISpa. Termasuk BPJS juga di talangin,” ujarnya menambahkan. (Imy)