IDCFM.CO.ID;KUTAI TIMUR – Sebanyak 16 toko modern yang kini beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), ternyata diketahui telah habis masa izin operasional usahanya. Mulai yang bersifat waralaba, seperti Indomaret, Alfamaret, hingga Eramart, juga termasuk sejumlah toko modern yang dimiliki oleh masyarakat lokal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Zaini menyebutkan jika dari hasil rapat koordinasi terkait berakhirnya masa perizinan operasional usaha belasan toko modern ini dengan sejumlah instansi pemerintah Kutim yang berwenang, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Sangatta Utara, Camat Sangatta Selatan, Bagian Ekonomi Setkab Kutim, Bagian Hukum Setkab Kutim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim hingga Polres Kutim, diketahui bahwa hampir semua toko modern tersebut telah habis izin operasional usahanya rata-rata lebih dari 3 tahun dan tidak pernah mengajukan permohonan perpanjangan masa izin operasional usaha. Bahkan ada toko modern yang izin operasional usahanya tidak pernah diperpanjang selama 6 tahun.
“Dari data yang kami miliki, rata-rata izin opeasional usaha mereka (toko modern, red) berakhir sejak tahun 2016 lalu dan tidak pernah mengajukan perpanjangan masa perizinan. Jadi totalnya ada 16 unit toko modern yang berakhir izin operasional usahanya di Kutim,” ujar Zaini kepada wartawan, belum lama ini.
Lanjutnya, meski sudah memastikan jika belasan toko modern tersebut telah “mati” izin usahanya, namun diakui Zaini, jika Pemerintah Kutim tidak serta-merta langsung mengambil langkah menutup usaha toko modern tersebut. Sebelumnya, pemerintah Kutim sudah pernah meminta agar pemilik usaha toko modern tersebut kembali mengajukan permohonan perpanjangan masa izin operasional usaha, melalui surat peringatan pertama dan kedua, namun memang tidak ada respon. Bahkan sesuai arahan Bupati Kutim Ismunandar, jika memang pemilik usaha toko modern tersebut tidak ada iktikad baik untuk memperbaharui izin operasional usaha mereka, maka toko modern tersebut harus ditutup atau tidak diperkenankan beroperasi menjalankan usahanya.
“Kita sudah layangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada pemilik toko modern, terkait matinya izin operasional usaha mereka. Tapi belum ada tanggapan. Pemerintah Kutim juga tidak mau langsung serta-merta menutup toko modern tersebut, karena ada sejumlah pertimbangan. Namun jika tetap tida ada tanggapan dan iktikad dari pemilik usaha untuk memperbaharui izin usahanya, maka sesuai instruksi Bupati Kutim, kita tutup permanen saja dan tidak lagi diperpanjang izin usahanya,” jelas Zaini.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah mengungkapkan dari 16 toko modern di Kutim yang diketahui telah mati izin operasional usahanya tersebut, ada tiga unit toko modern yang dipastikan akan ditutup secara permanen oleh Pemkab Kutim. Penutupan atau penghentian operasional usaha ketiga toko modern yang secara permanen ini dilakukan karena diketahui jika toko modern tersebut beroperasi tanpa mengantongi memiliki izin operasional usaha dari Pemkab Kutim.
“Ada tiga toko modern yang pastinya akan kami tutup atau hentikan operasional usahanya secara permanen. Sebab, ternyata mereka (toko modern) ini berani beroperasi tanpa memiliki izin operasional usaha dari Pemkab Kutim. Namun untuk merk toko modernnya, saya tidak mau sebutkan. Yang pasti dua unit (toko modern, red) di Kecamatan Sangatta Selatan dan satu unit di Sangatta Utara,” ujar Didi kepada awak media, belum lama ini.
Lanjut pria yang pernah menjadi Camat Sangatta Utara ini, Pemerintah Kutim memberikan syarat kepada pemilik toko modern yang kini mati izin operasional usahanya tersebut jika ingin pemerintah Kutim kembali menerbitkan izin operasional usaha mereka, yakni dengan terlebih dahulu melakukan relokasi atau pindah posisi tempat usaha. Pasalnya, toko modern ini dianggap tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Kutim, yang mengatur jarak usaha antara satu toko modern dengan toko modern lainnya, yakni minimal berjarak 500 meter.
“Coba perhatikan di beberapa ruas jalan di Kota Sangatta, ada toko modern yang jarak antar bangunan usahanya berdekatan satu sama lainnya. Jelas tidak boleh, karena tidak mentaati aturan Perda (Pertauran Daerah, red) Kutim yang sudah mengatur izin operasional usaha toko modern. Makanya, jika ingin diperpanjang dan diterbitkan izin barunya, maka syaratnya wajib (toko modern, red) relokasi atau pindah, tidak boleh berdekatan. Kasihan pedagang lokal atau tradisonal yang berdekatan dengan toko modern tersebut. Mati usaha mereka (pedagang lokal, red). Jika tidak mau mematuhi syarat yang diberikan pemerintah, maka tidak boleh beroperasi atau kita tutup permanen,” tegas Didi.(Ijr)
IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Sejak Balikpapan dalam fase new normal di era pandemi covid-19, per enam Juni 2020, Pemerintah kota mempersilakan seluruh rumah ibadah untuk melaksanakan aktivitas ibadah sebagaimana biasanya. Untuk masjid sendiri, pemerintah mempersilahan pengurus masjid kembali buka dan melaksanakan salat fardhu lima waktu, termasuk juga melaksanakan salat jumat di masjid. […]