IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN–PT Pegadaian Syariah Cabang Balikpapan menerbitkan kebijakan dengan merestrukturasi kredit nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berupa penundaan angsuran dan pembebasan denda.
“Penundaan angsuran mulai April sampai dengan Juni. tetapi nanti kita akan evaluasi sekiranya masih perlu akan ditinjau ulang. Kemudian untuk pembebasan denda dari akad lama, nasabah dapat maksimal empat kali,” kata Harsono- Pimpinan Pegadaian Syariah Balikpapan saat menjadi pembiacara dalam program Talkshow “Balikpapan Go Halal” bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Studio IDC FM.
Harsono mengatakan kebijakan restrukturasi tersebut akan diprioritaskan kepada nasabah kategori pelaku usaha yang memiliki kriteria baik dalam pembayaran cicilan kredit. Semisal barang jaminan dalam penguasaaan nasabah dan dalam kondisi baik seperti nilai pertama kali dan tidak berpindahtangan atau dialihkan.
Kriteria kedua bagi nasabah kategori pelaku Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) yang berhak mendapatkan keringanan adalah usaha tersebut masih berjalan sampai saat ini.
“Stimulus ini tentunya berlaku untuk nasabah kriteria yang punya itikad baik dan masih memiliki usaha meskipun berhenti dalam masa pandemik,” ujarnya menyebutkan.
Harsono mengatakan saat ini terdapat 20 nasabah yang mengajukan keringanan ke pegadaian Syariah Cabang Balikpapan. Pengajuan dilakukan baik melalui datang langsung ke kantor atau melalui outlet Pegadaian Syariah ataupun melalui online dengan mengakses aplikasi Pegadaian Syariah melalui smartphone.
Ketika nasabah ingin mengajukan keringanan diminta membawa KTP dan perkas pembiayaan. Nasabah diminta mengisi formulir yang disediakan di kantor cabang dan seluruh outlet, sedangkan untuk yang mendaftar melalui aplikasi Pegadaian Syariah, mengisi menu Restruktuirasi Kredit.
“Nanti ada wawancana sedikit dan disurvei ulang kondisi sebenarnya, kemudian dibuat keputusan. Untuk nasabah UMKM lainnya yang juga terdampak Covid-19 ini dan belum mengajukan restrukturasi silakan mendaftar, masih kami terima,” kata Harsono.
“Pegadaian Syariah ingin ada berperan supaya mereka yang terdampak, kami tidak tinggalkan. Setelah dapat keringanan, besar harapan saya kondisi kita semakin membaik dan pandemi berakhir,” Kata Harsono lagi
Untuk diketahui Pegadaian Syariah Cabang Balikpapan memiliki lima outlet yang juga melayani permohonan restrukturasi kredit. Lima outlet tersebut berada di Kebun Sayur, Gunung Malang, Gunung Guntur, Pasar Inpres dan Balikpapan Permai. Selama Pendemi Covid-19 operasional buka Senin sampai dengan Jumat dari jam delapan pagi sampai dengan jam dua siang. Sedangkan pada Sabtu buka dari jam delapan pagi sampai dengan jam 12 siang.
“Semua produk dilayani di semua outlet karena kita online, bisa di tebus dimana saja. jadi misalnya gadainya di Gunung Guntur tebus di Gunung Sari bisa. Kita fleksibe,” ujarnya menekankan. (Imy)