IDCFM.CO.ID, BALIKPAPAN– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar rapat koordinasi stakeholder guna membahas Indeks Kerawanan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2020. Rakor ini digelar di Hotel Aston Balikpapan pada Senin (02/ 12/ 2019) dengan melibatkan 30 peserta yang terdiri dari bagian hukum KPU Kota Balikpapan, Kapolresta Balikpapan, media massa dan panitia Bawaslu Kota Balikpapan.
Dalam rakor tersebut seluruh peserta juga diminta untuk mengisi angket dalam rangka pengumpulan informasi sehubungan kajian terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Masing-masing stakeholder diberi angket berbeda. polres ada 19 pertanyaan, media massa ada 125 dan paling banyak panitia Bawaslu ada 129 pertanyaan. Angket yang kami bagikan akan kami ambil kembali dengan mendatangi kantor masing-masing pada lima desember,” ujar Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis, S. Sos dalam rakor tersebut.
Kata Azis menjelaskan, beberapa poin yang tertuang dalam angket diantaranya temuan kasus kekerasan fisik pada penyelenggara; laporan/ pemberitaan penyelenggara pemilu yang melanggar azas netralitas; laporan/ pemberitaan kasus intimidasi oleh TNI/ Polri; Laporan/ pemberitaan KPPS salah menginput data; dan laporan/ pemberitaan pengawas TPS tidak memahami peraturan dan laporan/ pemberitaan partai politik mengusung calon kepala daerah hasil keputusan pengurus pusat tanpa memperhatikan pengurus daerah.
Setiap peserta rakor yang mengisi angket diharapkan menyertakan bukti jika menyatakan menemukan hal-hal yang ditanyakan dalam angket tersebut. Bukti bisa berupa kliping koran, link berita yang dimuat melalui portal, softcopy untuk berita elektronik dan catatan pelanggaran pemilu yang masuk di kepolisian.
“Jika nanti di media A kasus nomor satu dinyatakan Iya, tetapi di media satunya Tidak, tetap yang kita input datanya adalah Iya. Itu yang kita laporkan ke Bawaslu Provinsi dan akan diteruskan juga ke Bawaslu Pusat,” ujarnya lagi.
Azis mengatakan, melihat fenomena pelaksanaan Pemilu di Balikpapan seperti pada Pilkada 2015, Pilgub 2018 dan Pilpres 2019, Balikpapan masuk kategori cukup rawan. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci parameter yang menyatakan hal demikian.
Dengan disebarkannya angket IKP ini, diharapkan mampu meminimalisir dan menekan tingkat kerawanan pemilu di Balikpapan dan di Indonesia secara umumnya.
“Jadi indeksnya dari nol sampai 33 adalah aman, dari 33,01 sampai dengan 66 adalah cukup rawan dan 66,01 sampai dengan 100 adalah sangat rawan. Kalau kita lihat di Kaltim indeks kerawanannya di angka 44 sampai 66. Ini yang akan kita cari dan akan dirumuskan penyelesaiannya seperti apa kedepan,” kata Azis.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kaltim Galeh Akbar Tanjung, S. Sos menambahkan tujuan disebarkannya angket berupa instrumen IKP kepada sejumlah stakeholder, pihaknya ingin menerawang pelaksanaan Pilkada 2020. Kaltim, kata Galeh, pada Pemilu 2019 masuk lima besar dari 17 provinsi yang dinilai cukup rawan.
“Untuk mencegah aksi-aksi seperti itu, maka Bawaslu akan memetakan dan lakukan oencegahan agar potensi itu tidak muncul. Kemudian kita minimalisir pelanggaran tiap tahapan Kalau tidak muncul kewaspadaan dini, bagaimana mau mencegahnya,” ujar Galeh. (Imy)