IDCFM.CO.ID Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah unsur pimpinan DPRD Kota Balikpapan periode 2014-2019 dalam menindaklanjuti proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rumah Potong Unggas (RPU).
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Surya mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rumah Potong Unggas (RPU) dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terlibat.
“Proses hukum tetap berjalan, jangan khawatir, silahkan rekan-rekan memonitor, saya kira penyidik sudah profesional dalam melakukan pemeriksaan,” kata Ade ketika diwawancarai wartawan saat berada di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Selasa (26/11).
Sejak tahun 2015 lalu, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah mulai melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rumah Potong Unggas (RPU).
Kasus tersebut terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan tahun 2015. Saat diusulkan anggaran untuk untuk pengadaan lahan RPU tertulis Rp2,5 miliar. Namun dalam penetapan APBD 2015 membengkak menjadi Rp12,5 miliar.
Adapun lokasi lahan RPU ini berada di Jalan Soekarno Hatta Km 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. 8 tersangka yang sudah menjalani proses hukum. 7 diantaranya sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.
Ade memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut dan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Siapa saja yang terlibat kami akan lakukan pemanggilan. Dan ini terus berkembang karena satu dipanggil ada keterangan baru lagi, sampai saat ini kita masih melakukan pemanggilan saksi,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Ade membenarkan bahwa beberapa anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2014-2019 telah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk beberapa unsur pimpinan dewan.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil keterangan saksi sebelumnya, yang masih terus dikembangkan oleh penyidik. Namun Ade tidak menyebutkan secara pasti indentitas atau jabatan unsur pimpinan yang telah dipanggil.
“Nanti kita sampaikan lah, saya tidak bisa menjelaskan apa jabatan saksi yang dipanggil oleh penyidik,” terangnya.
Ketika ditanya apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus ini, ia belum bisa memberikan penjelasan. Namun Ia memastikan pihak penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan bahwa proses hukum terhadap penanganan kasus dugaan korupsi rumah potong unggas atau RPU masih terus dijalankan.
Menurut Budi, saat ini sudah ada 8 tersangka yang sudah menjalani proses hukum. 7 diantaranya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda. Dan seorang lagi yakni RS, masih dalam proses penyidikan di Polda Kaltim.
“Tersangkanya ada 8, yang 7 sudah disidangkan dan sudah inkrah. Mereka tidak melakukan upaya hukum adalah apa yang diputuskan di pengadilan,” kata Budi ketika diwawancarai wartawan, Rabu (16/10).
Mengenai dugaan keterlibatan dua anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2014-2019, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda Kaltim.
“Saya kira teman-teman media sudah tahu siapa yang terlibat, jadi tidak perlu saya sebutkan. Pastinya proses hukum masih terus berlanjut,” jelasnya.
Budi memastikan akan mempublikasi apabila ada perkembangan baru dalam kasus ini diantaranya menyangkut dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Balikpapan.