IDCFM.CO.ID, BALIKPAPAN-– Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun ini telah luncurkan aplikasi Portal Peduli WNI. Caranya, cukup melakukan lapor diri melalui portal Peduli WNI dan tanda bukti lapor diri akan langsung di kirim ke email atau surat elektronik yang bersangkutan.
Kehadiran portal ini sebagai upaya pemerintah mengoptimalkan pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri. Karena didalamnya memfasilitasi lapor diri untuk kedatangan, perpindahan, kepulangan dan kasus lainnya.
“Dulu tradisional kan, alasannya jauh dubesnya, proses nya lama. Sekarang kita bisa lapor diri melalui jalur online. Ini siapapun bisa akses ini dan membantu sistem lapor diri.
Sehingga kalau terjadi apa-apa bisa menanggulangi,” kata Dr. Andri Hadi- Direktur Jenderal Protokol dan Komsuler, Kementerian Luar Negeri RI kepada wartawan disela kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Permasalahan WNI di Luar Negeri untuk Pemangku Kepentingan Daerah di Balikpapan pada Senin (18/11/2019).
Andri mengatakan perlindungan WNI perlu ditangani secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Perlindungan WNI tidak hanya terbatas menyelesaikan kasus semata, namun juga melakukan langkah pencegahan. Kata Andri, hulu yang dimaksud adalah matangkan aturan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tata penempatan pekerja yang baik. Menurutnya harus ada aspek perlindungan dalam kontrak-kontrak pengiriman tenaga kerja. Dengan baiknya tata aturan di hulu, maka di hilir dalam hal ini kedutaan Indonesia di luar negeri juga akan berjalan baik.
Dalam upaya memperbaiki tata aturan tersebut, Kemenlu menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan di daerah saling bersinergi. Selain dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah, Kemenlu juga berupaya bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Kementrian Agama, serta dengan Kementrian Hukum dan HAM untuk kewarga negaraannya. Data-data penduduk yang ada di Dinas Kependudukan kini sudah terkoneksi di kedutaan-kedutaan besar RI di luar negeri.
“Perlindungan WNI di luar negeri tentu perlu ditangani secara komprehensif, sejak dari hulu hingga hilir. Kita doakan tahun 2020 one big data sudah kita dapatkan melalui sinergitas bersama pemangku kepentingan,” ujarnya.
“Secara khusus, undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja MIgran INdonesia menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah dalam tahapan baik sebelum, selama maupun sesudah penempatan,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan catatan Kemenlu selama tahun 2014 sampai dengan 2019, dari laporan 129 perwakilan RI di luar negeri, sudah menangani 91. 754 kasus WNI. Pemerintah juga berhasil selamatkan hak finansial WNI dan pekerja migran sebanyak Rp. 574 milyar; menyelamatkan 43 WNI yang disandera (berasal dari Sabah kemudian disandera di Filipina Selatan); mengevakuasi 16.432 WNI dari wilayah konflik dan wilayah bencana dan membebaskan 304 WNI dari ancaman hukuman mati.
“Angka statistik ini bukan hanya menunjukan kehadiran negara dalam perlindungan WNI. Namun sekaligus menunjukan besarnya tantangan yang kita hadapi di luar negeri,” kata Andi antusias. (Imy)