Balikpapan, idcfm.co.id – Puluhan massa dari Forum Masyarakat Anti Korupsi atau Formak menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (24/09/2019) pagi.
Mereka menuntut agar DPRD Kota Balikpapan menyerukan gugatan terkait penolakan atas revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Kehadiran para pengunjuk rasa hanya ditemui anggota DPRD Balikpapan yakni Subari dari Fraksi PKS, Yohanes Patiung dari PDIP dan Parlindungan Sihotang dari Partai Nasdem.
“Ketua dewan sedang keluar daerah mengurus AKD (Alat Kelengkapan Dewan), kalau yang lain ada aja,” kata Subari ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (24/09/2019).
Meski hanya diwakili 3 anggota DPRD Kota Balikpapan, keputusan yang dibuat sudah mewakili aspirasi seluruh anggota dewan yang ada di DPRD Kota Balikpapan.
“Kami sudah tandatangani, dan itu sudah mewakili,” terangnya.
Menurut Subari, penerapan revisi Undang Undang KPK yang akan diterapkan dinilai tidak sejalan dengan dengan keinginan masyarakat untuk memberantas praktik korupsi.
Revisi terhadap Undang Undang KPK dinilai hanya akan melemah proses hukum terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Pada prinsipnya, kami DPRD Kota Balikpapan sebagaimana kemarin kita mendukung terhadap rujukan review terhadap Undang Undang KPK, karena tidak sejalan dengan keinginan masyarakat,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti tuntutan para pengunjuk rasa, petisi yang sudah ditandatangani oleh para perwakilan pengunjuk rasa akan dikirim langsung DPR RI sebagai aspirasi dari masyarakat Kota Balikpapan.
“Nanti kita akan berkirim surat ke DPR RI, bahwa masyarakat Balikpapan atas nama Formak menyatakan sikap tidak setuju dengan revisi UU KPK dan itu semua anggota dewan ikutan tangan,” jelas Subari.
Subari menyatakan pada prinsipnya DPRD Kota Balikpapan menyatakan sikap kami tidak setuju dengan revisi UU KPK.
Dalam kegiatan unjuk rasa, massa yang hadir dari Forum Masyarakat Anti Korupsi atau Formak membawa miniatur gedung KPK yang ditaburi bunga.
Ketua Umum Formak Jerico Noldi mengatakan, hal ini merupakan simbol bahwa telah wafatnya KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
“Saya menyesalkan apa yang terjadi kepada UU KLK, yang mana ada puluhan poin di situ telah direvisi dan dibantai habis-habisan oleh DPR Pusat sama Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Jerico menegaskan pihaknya akan terus berjuang untuk membatal rencana penerapan revisi UU KPK bersama elemen masyarakat lainnya, hingga aturan yang telah disahkan dicabut.