Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan berencana menghentikan operasional sejumlah supermarket yang dinilai menyalahi aturan jarak yang telah ditetapkan.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Sri Sutantinah mengatakan, kebijkan ini dilakukan untuk menindaklanjuti aturan batas jarak antar pasar modern yang tetapkan.
Berdasarkan hasil revisi yang ditetapkan, aturan jarak antar supermarket atau pasar modern minimal 300 meter dengan supermarket lainnya, termasuk warunh dan toko klontongan.
Melalui aturan tersebut, menurut Tantin, supermarket hanya diperbolehkan di kawasan jalan sekunder dan primer, seperti kawasan jalan protokol jalan jendral sudirman dan ahmad yani.
Tantin menjelaskan, pihaknya akan mulai mengevaluasi keberadaan sejumlah supermarket yang telah ada, yang terbukti melanggar akan dihentikan operasionalnya
Tantin menambahkan, supermarket yang dikenakan sanksi penghentian operasional wajib menghentikan atau memindahkan lokasi ke kawasan diperbolehkan.